Memakai headset atau earphone saat berkendara sepeda motor sering dianggap menyalahi aturan. Ada sanksi tilang bagi siapapun yang masih melakukannya.
Sebab, memakai headset untuk mendengarkan musik atau menelpon ketika naik motor akan berbahaya karena resiko kecelakaan semakin tinggi dan bisa merugikan orang lain.
Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam unggahan materi edukasi di media sosial Instagram, “Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya”
Ada empat poin utama mengapa menggunakan headset saat berkendara dilarang karena alasan keselamatan. Yang pertama, mendengarkan musik saat berkendara membuat konsentrasi pengendara berkurang, apalagi jika menggunakan earphone kabet tentu dapat memecah kosentrasi dan juga akan membuat suara klakson dari kendaraan lain sulit terdengar.
Kedua, penggunaan headset ini dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun belum ada penjelasan spesifik terkait memakai headset sambil berkendara, tetapi inilah dasar alasan kenapa petugas bisa menilang yang melakukan. karena dalam Pasal 283 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dengan aturan tersebut bisa disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi dan bisa membahayakan pengendara atau pengguna lalu lintas lainnya. (mp/gk/may)