Kantah Kabupaten Mojokerto Terima Kunjungan Direktur Pengendalian Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu

Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, yang didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/5).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Smart Room Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto ini turut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Bapak Mateus Joko Slameto beserta jajaran, serta beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur beserta jajaran yang telah hadir secara langsung memberikan pembinaan teknis di Kabupaten Mojokerto. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran Kementerian ATR/BPN menjadi energi dan penguatan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan kebijakan nasional, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Lebih lanjut, Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa momentum ini sangat penting mengingat Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah berproses dalam pemenuhan target 87% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Lahan Baku Sawah (LBS), serta penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan kebijakan yang sangat strategis karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat sertaamanah Presiden Republik Indonesia dalam mendorong kemandirian pangan nasional. Koordinasi ini juga mendukung target nasional minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan sebagai LP2B sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.(tim)

Baca juga :