Pimpinan atau atasan yang tak memberikan kesempatan pada pekerjanya untuk mencoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun.
Tak hanya dipenjara, para bos juga dikenakan sanksi denda sebanyak Rp12 juta jika melarang pegawainya nyoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 498. Meski demikian, aturan ini masih memperbolehkan pegawai untuk bekerja di hari pemungutan suara dengan alasan pekerjaan itu tak bisa ditinggalkan.
“Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 498.
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur menyiapkan sanksi bagi orang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput. Sanksinya berupa hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Hukuman yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Itu diatur dalam pasal 515 UU Pemilu.
Artinya, UU Pemilu sudah memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2024 mendatang. Tak boleh ada pihak yang melarang dan menghambat penggunaan hak pilih tersebut.
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah memasuki masa kampanye, hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.