Mojokerto = DPRD kota Mojokerto periode 2024 – 2029 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, terkait persoalan Gedung DPRD di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) diruang rapat DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD Kota Mojokerto , Santoso Bekti Wibowo ddengan dihadiri oleh kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto, Muraji.
Diantara hal yang dibahas adalah terkait adabya kendala di Gedung DPRD Kota Mojokerto yang baru tersebut, yakni terkait kelistrikan dan juga sarana lainnya yang dinilai kurang maksimal. “ Mohon DPUPR Perakim, mengatasi persolan serta memberikan solusi adanya kendala yang ada di gedung DPRD Kota Mojokerto, termasuk kendala listrik yang sempat padam agar tidak mengganggu jalanya aktivitas kinerja di DPRD kota Mojokerto,” kata Santoso Bekti Wibowo.
Hal yang sama juga disampaikan Nuryono Sugi Raharjo, anggota DPRD Kota Mojokerto. Selain terkait kendala di Gedung DPRD, Nuryono juga menyampaikan terkait pokok pikiran ( Pokir ) Dewan agar bisa diakomodir secara maksimal.
”Mengenai proyek yang berasal dari dana pokir sebisanya diakomodir semua oleh pihak DPUPR Perakim, karena pokir merupakan kebutuhan masyarakat yang disampaikan lewat wakilnya di dewan, serta menyangkut kemaslahatan orang banyak,” ungkapnya.
Semenrtara itu, Kepala Dinas DPUPR Perakim kota Mojokerto Muraji menjelaskan, pihaknya telah menampung semua yang disampaikan para anggota dewan. ”Yang jelas Proyek usulan warga ( Pokir) akan terakomodir. Namun proyek itu dimungkinkan tidak bisa selesai dalam waktu dekat. Meski demikian, Jika tidak bisa selesai akan kita ajukan dan akan dianggarkan pada tahun berikutnya atau paling cepat PAPBD 2024,” pungkasnya. (tim/ADV)