BPJS Ketenagakerjaan Mensosialisasikan Jaminan Sosial dan Cegah Praktik Calo JHT

Mojokerto (MajaMojokerto) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mengingatkan peserta agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii kepada awak media yang tergabung dengan Media center di aula Hotel Aston pada acara Media Gathering. Kamis (02/7/2026).

Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi berbagai regulasi baru, termasuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga momentum membangun sinergi yang lebih baik dengan rekan-rekan media. Kami juga mengajak media untuk mengingatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo”, katanya.

Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT semakin mudah karena dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun layanan berbasis web Lapak Asik.

“Semua kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan JHT berlangsung cepat, mudah, dan aman tanpa harus melalui perantara,” katanya.

Menurut Imam, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Masih banyak pekerja, khususnya di wilayah pedesaan, yang belum menjadi peserta bukan karena tidak berminat, melainkan karena minimnya informasi.

“Sebagian pekerja, terutama di pedesaan, sebenarnya bukan tidak ingin menjadi peserta. Mereka hanya belum memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu kami berharap dukungan media untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto membawahi wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Hingga saat ini, sebanyak 225 ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Capaian kepesertaan mencapai 38,18 persen dengan Indeks Kinerja Daerah (IKD) sebesar 90 poin. Meski demikian, masih terdapat sekitar 24.537 pekerja yang perlu didaftarkan agar target perlindungan dapat terpenuhi.

Imam mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dukungan penuh terhadap upaya perluasan kepesertaan sehingga target yang telah ditetapkan optimistis dapat tercapai hingga akhir tahun.

Sementara itu, di Kota Mojokerto sebanyak 37.548 pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari target 45.969 pekerja pada tahun 2026, capaian kepesertaan saat ini mencapai 58,59 persen dengan Indeks Kinerja Daerah sebesar 81,7 poin.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto juga terus memastikan manfaat program dirasakan langsung oleh para peserta. Hingga pertengahan 2026, lembaga tersebut telah menyalurkan manfaat senilai Rp257 miliar melalui 1.158 klaim di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi manfaat yang paling banyak dicairkan dengan 789 klaim, disusul berbagai manfaat dari program perlindungan lainnya. Menurut Imam, angka tersebut menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun ekonomi.

Melalui sinergi bersama media, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto berharap informasi mengenai manfaat program, kemudahan layanan digital, hingga pencegahan praktik percaloan dapat semakin dipahami masyarakat, sehingga cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mojokerto terus meningkat.

(Gon)



Baca juga :