Pemkot Mojokerto di tahun 2023 menyalurkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang lebih dikenal bedah rumah, kepada 119 penerima yang tersebar di tiga kecamatan se-kota. Bantuan disalurkan melalui Dinas PUPR Perakim, bersumber dari dana APBD dan Silpa DAK.
Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 21 juta. Total tersebut dialokasikan berupa bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan ongkos tukang sebesar Rp 3,5 juta.
Sebagian besar pembangunan telah selesai. Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pun berkesempatan meninjau langsung sejumlah rumah warga penerima bantuan, Selasa (24/10/2023). Beberapa lokasi tersebut antara lain lingkungan Kedungkwali Gang IX, Prajuritkulon, dan Kradenan Gang IV.
“Program bedah rumah (BRS) ini telah rutin diberikan kepada warga setiap tahun sejak 2019. Semoga semua bisa manfaat,” ujar sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.
Intervensi yang diterima berbeda-beda, tergantung kondisi kerusakan dan kebutuhan setiap penerima. Seperti renovasi atap, dinding, kamar mandi, penambahan jendela, pintu, dan peninggian bangunan.
Melalui program ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan warga terhadap rumah yang layak huni. Sehingga dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kesehatan warga.
Pasca dilakukan renovasi, Ning Ita pun berpesan agar warga penerima bantuan juga senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Yaitu dengan tidak membuang sampah ke sungai atau secara sembarangan.
“Selain itu, saya tadi liat, ada barang-barang yang sudah tidak terpakai. Itu dirombengkan mawon, dijual di Bank Sampah. Dijadikan duit saja, dari pada kumuh dan menjadi tempat tumbuhnya penyakit,” tambah Ning Ita.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Musmaulinda (51) warga Kradenan Gang IV, Kelurahan Kauman ini mengaku sangat bersyukur atas bantuan renovasi rumah yang diberikan.
“Alhamdulillah, sebelumnya rumah saya pendek, panas karena atap asbes. Tapi sekarang sudah bagus, nyaman, lebih tinggi. Maturnuwun Bu Wali,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan menjadi penerima bantuan, warga dengan rumah tidak layak huni terlebih dahulu harus mengajukan lewat RT/ RW/ Kelurahan. Berikutnya, akan dilakukan verifikasi dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sesuai dengan syarat-syarat dalam juknis perwali.
Selanjutnya, rumah-rumah yang sudah sesuai dan lolos verifikasi akan diajukan untuk pembuatan NPHD/perwali penerima bantuan. (gm/gk/mjf)