Gara-gara dianggap salah dalam pendirian monumen Burung Garuda, Persatuan Alumni (PA) GMNI Mojokerto melaporkan Pengurus Pondok Pesantren Segoro Agung Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Pemkab Mojokerto kepada pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut setelah bupati Mojokerto Ikfina Fahmawti meresmikan monumen Lambang Burung Garuda di Pondok Pesantren Segoro Agung. Diketahui burung Garuda yang diresmikan pada (16/9/2022) kepalanya menghadap ke depan.
Padahal sesi dengan aturan yang ada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 lambang negara tidak boleh diubah. Termasuk lambang Burung Garuda.
Mengacu pasal 46 di undang-undang tersebut lambang Negara kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila, kepalan Burung Garuda menoleh lurus ke sebelah kanan. Dan itu melambangkan kebijaksanaan.
Ketua PA GMNI Mojokerto Raya, Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pelaporan yang ditujukan kepada pengurus pondok pesantren dan juga Pemkab Mojokerto ini mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tidak boleh merubah lambang negara.
“Jika mengacu pasal 46 di undang-undang tersebut dikatakan bahwa lambang Negara kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda,” kata Hafid di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).
Dengan adanya hal itu, pihaknya menyatakan adanya dugaa tindak pidana merubah lambang negara Garuda Pancasila dan juga kelalaian yang dilakukan oleh pondok pesantren Segoro Agung dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Pemkab dinilai lalai karena seharusnya sebelumnya mengkritik sebelum mengesahkan. Kita mendapatkan info tanggal 16 September diresmikan. Saat peresmian yang datang saat itu Bupati Mojokerto,” bebernya.
Untuk penguat pelaporan pihaknya mengantongi bukti-bukti juga foto-foto dan pemberitaan media massa saat peresmian yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
“Bukti-bukti ada seperti foto dan pemberitaan saat peresmian. Lambang negara itu harus dijaga dengan baik karena lambang negara itu mempresentasikan negara. Jadi harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara kita,”tegasnya.
“Pasal 69 disebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. (fad/gk)