Anak Perusahaan Kapal Api Group Diminta Transparan Terkait Pemberian THR

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengecam penelantaran ratusan buruh PT Agel Langgeng yang merupakan anak perusahaan Kapal Api Group yang memproduksi Kopi Kapal Api. FSPMI menuntut perusahaan bertanggung jawab atas hak buruh yang di-PHK dengan dalih efisiensi itu. Produsen Kopi Kapal Api itu didesak segera memberikan pesangon dan THR para karyawan.

Kasus penelantaran buruh pabrik kembang gula yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur itu bermula saat perusahaan meliburkan karyawan pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Saat itu, perusahaan beralasan bahwa ada kendala dalam proses produksi yang belum selesai.

Belakangan diketahui bahwa ternyata anak perusahaan produsen Kopi Kapal Api itu memindahkan mesin-mesin produksi ke pabrik yang ada Bekasi untuk penggabungan perusahaan, ungkap salah satu perwakilan buruh PT Ageng Langgeng, Muhammad Zainul Alim pada konferensi pers di LBH Surabaya, Jumat (14 April 2023).

Pada 25 Januari 2023, para buruh menerima surat PHK yang dikirimkan ke alamat masing-masing. Para buruh juga ditelantarkan tanpa kepastian dan komunikasi dengan perusahaan karena pabrik telah ditutup dan disegel.

“Upah dan THR tidak diberikan, bahkan BPJS Ketenagakerjaan kami juga nunggak,” lanjut Alim.

Menurut Alim, para buruh juga sempat mendatangi rumah pemilik PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group) Soedomo Mergonoto di Surabaya. Namun, para buruh masih tidak menerima kejelasan.(gk/maja)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :