Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Pemkot Mojokerto Resmi Lantik Dua Juru Sita Pertama

Mojokerto (Majamojokerto) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melangsungkan agenda pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan Juru Sita Pajak Daerah. Acara yang berjalan penuh kekhidmatan tersebut dipusatkan di Aula BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.

​Prosesi ini mencatatkan sejarah baru bagi jalannya roda pemerintahan setempat. Langkah tersebut menjadi kali pertama Pemkot Mojokerto secara legal memiliki petugas juru sita yang memegang kewenangan resmi dalam urusan perpajakan daerah.

​Dalam kesempatan tersebut, terdapat dua aparatur sipil negara yang mengucapkan sumpah dan dilantik secara langsung. Sosok yang mengemban amanah baru ini yaitu Sudirman Prima Al Qarana, A.Md.Ak. serta Yoan Savia Locately, A.Md.Ak.

​Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkup pemerintah kota. Tampak hadir menyaksikan prosesi pelantikan yakni Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko, S.H., M.M., bersama Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muraji, S.T., M.Si.

​Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya, A.T.D., M.M., menegaskan pentingnya peranan para petugas baru tersebut. Kehadiran mereka dinilai menjadi pijakan utama untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan perpajakan di wilayahnya.

​Gaguk menyampaikan bahwa momentum pengukuhan ini memegang makna yang mendalam melebihi dari sekadar seremonial rutin birokrasi. Agenda tersebut merupakan wujud komitmen nyata serta janji tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban dinas.

​Ketiadaan juru sita pajak pada masa-masa sebelumnya diakui sempat membuat proses penarikan pendapatan sektor pajak belum berjalan dengan maksimal. Adanya pengangkatan ini diharapkan mampu menjadi fondasi awal untuk mewujudkan mekanisme penagihan yang jauh lebih teratur, berdaya guna, dan menjamin kepastian hukum.

​Di akhir arahannya, Sekretaris Daerah menaruh harapan besar agar para pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas. Mereka diminta untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan aturan yang berlaku dalam mengeksekusi setiap tugas penagihan di lapangan.

(Gon)

Baca juga :