Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berbasis Risiko yang bertempat di RS Islam Sakinah Mojokerto, bersama Ikatan Apoteker Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman para pelaku usaha dan tenaga profesional di bidang kesehatan terhadap pentingnya kesesuaian tata ruang dalam proses perizinan berusaha.
Hadir sebagai narasumber, Bapak Hari Sanjaya, S.H., dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, yang memaparkan secara komprehensif mengenai konsep KKPR berbasis risiko, alur pengajuan, dasar regulasi, serta keterkaitannya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi. Materi juga menekankan pentingnya memastikan lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang guna menghindari potensi permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.
Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai peran KKPR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus sebagai fondasi dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Diskusi interaktif yang berlangsung juga membuka ruang konsultasi langsung terkait kasus dan kebutuhan perizinan di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dengan organisasi profesi serta pelaku layanan kesehatan, sehingga implementasi perizinan berbasis risiko dapat berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel.
#MelayaniProfesionalTerpercaya.(tim)
