 
Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2025, yang kali ini dilaksanakan di Desa Brangkal dengan jumlah sebanyak 7 bidang tanah yang telah berhasil tersertipikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha produktif di daerah.
Program sertipikasi tanah bagi pelaku UMKM menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Dengan kepemilikan sertipikat tanah yang sah, para pelaku usaha kini memiliki modal legal untuk mengembangkan usahanya, baik sebagai jaminan permodalan maupun sebagai bentuk penguatan aset usaha. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Kegiatan ini tidak hanya sekadar penyerahan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga merupakan simbol hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat. Melalui program sertipikasi UMKM, diharapkan masyarakat Desa Brangkal dapat lebih bersemangat untuk mengembangkan potensi lokal serta berkontribusi dalam memperkuat perekonomian daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Semoga penyerahan sertipikat ini menjadi langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi pelaku UMKM di Desa Brangkal.
