Edukasi Sejak Dini, Kejari Kota Mojokerto Ajak Pelajar SMP Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Mojokerto (MajaMojokerto) – Langkah tak biasa diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam agenda pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, Selasa (22/9/2026). Selain menjalankan kewenangan hukum, aparat penegak hukum turut menghadirkan para siswa-siswi SMP se-Kota Mojokerto untuk menyaksikan langsung pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan.

​Inisiatif tersebut dihadirkan sebagai sarana edukasi pencegahan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang sejak usia sekolah.

​Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB/PB3R) Kejari Kota Mojokerto, Dr. Ngurah Wahyu Resta, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa penanganan barang bukti ini merupakan penegakan peran kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

​”Agenda ini merupakan wujud nyata penjelas tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana. Pemusnahan kami gelar secara periodik dua kali dalam setahun atau setiap semester. Namun kali ini, kami sisipkan misi edukasi bagi para pelajar agar memahami dampak buruk kejahatan serta terhindar dari bahaya narkoba,” terang Dr. Ngurah Wahyu Resta.

​Ia menambahkan, selain mengurus penyitaan dan pemusnahan barang bukti, bidang yang dipimpinnya kini juga memiliki wewenang tambahan berupa penelusuran serta pemulihan aset negara (asset recovery).

​Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 82 perkara pidana selama kurun waktu Mei hingga September 2026, yang mana kasus narkotika masih mendominasi peredaran di wilayah hukum Kota Mojokerto.

​Adapun daftar barang bukti yang dieksekusi meliputi:

  • Narkotika Shabu: 217,979 gram
  • Pil Koplo (Double L): 16.193 butir
  • Pil Ekstasi: 24 butir
  • Minuman Keras: 27 botol
  • Barang Bukti Lainnya: 375 unit (meliputi senjata tajam, knalpot brong, pakaian, serta sarana kejahatan lainnya)

​Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Kategori narkotika dan obat keras dihancurkan dengan cara diblender bersama larutan detergen hingga larut. Sementara barang bukti fisik dan pakaian dimusnahkan melalui pembakaran dan pemotongan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

(Gon/Zack)

Baca juga :