Mojokerto (MajaMojokerto) – Tim gabungan di Kota Mojokerto menggelar operasi penertiban parkir tepi jalan umum pada Kamis, 17 September 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan keteraturan lalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan juru parkir (jukir) kepada masyarakat.
Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Satpol PP, Polresta Mojokerto, serta Denpom.
Dari hasil razia gabungan di sepanjang rute penertiban, petugas berhasil menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan. Terdapat sebanyak 7 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dijatuhi sanksi penindakan/tilang oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Mojokerto, Moch. Hekamartha Fanani, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi menjaga kenyamanan pengguna jalan serta memastikan layanan parkir berjalan sesuai aturan.
”Dalam rangka memastikan kebijakan parkir di wilayah Kota Mojokerto sudah berjalan dengan optimal, intinya bahwa masyarakat dapat terlayani ini dengan fasilitas parkir yang benar dan juga jukir-jukir yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tata kelola parkir di lapangan. Menurutnya, keberhasilan penataan parkir tidak lepas dari partisipasi aktif publik.
“Pelaksanaan itu akan berjalan dengan lancar jika ada kontrol sosial. Jika ada keluhan parkir, monggobisa disampaikan melalui portal Kota Mojokerto ‘Curhat Ning Ita’,” pungkasnya.
Rute Patroli Penertiban Parkir
Penyisiran dilakukan mulai dari titik keberangkatan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, kemudian melintasi jalan-jalan protokol berikut :
Start: Kantor Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Jl. Raden Wijaya, Jl. Penarip, Jl. Brawijaya, Jl. Bhayangkara, Jl. PB Sudirman, Jl. Residen Pamuji, Jl. KH Nawawi (Pasar Tanjung), Jl. Cokroaminoto, Jl. Taman Siswa, Jl. Sersan Harun, Jl. A. Yani, Jl. Majapahit Utara, Jl. Majapahit Selatan, Bentar.
Baca juga :