MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan batas usia capres-cawapres, Senin 16 Oktober 2023.

Jalan Merdeka Barat di kedua arah ditutup total oleh aparat kepolisian, begitu pun Jalan Majapahit hingga Veteran II, yang merupakan jalan utama menuju Istana Merdeka, ditutup total.

Aparat kepolisian dari Brimob lengkap dengan kendaraan taktis berjenus barakuda juga tampak berjaga di sekitaran gedung MK. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“(Dimulai) pukul 10.00 WIB,” kata Fajar, Senin pagi.

MK akan memutus tiga gugatan sekaligus pada hari ini. Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (tmp/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :