Fokus Anggaran hingga Produk Halal, Ini 8 Raperda Prioritas Kota Mojokerto di 2027

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Mojokerto resmi menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027.

​Keputusan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan atas usul prakarsa Raperda inisiatif DPRD 2027, perubahan Propemperda 2026, serta penetapan Propemperda 2027.

​Ketua Propemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengonfirmasi bahwa delapan regulasi tersebut akan menjadi agenda utama legislasi daerah sepanjang tahun mendatang.

​”Dari delapan Raperda tersebut, lima Raperda merupakan usulan Wali Kota dan tiga Raperda merupakan usulan dari DPRD,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Kamis (15/10/2026).

​Focus Utama: Anggaran, Lingkungan, hingga Produk Halal

​Lima Raperda usulan Wali Kota Mojokerto berfokus pada tata kelola anggaran daerah serta penguatan regulasi publik. Ketiga Raperda anggaran meliputi:

  • ​Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2026
  • ​Perubahan APBD TA 2027
  • ​APBD TA 2028

​Selain jajaran regulasi keuangan, Pemkot Mojokerto turut mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.

​Di sisi lain, DPRD Kota Mojokerto membawa tiga usulan inisiatif yang menyentuh isu-isu strategis masyarakat:

  1. ​Raperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. ​Raperda Jaminan Produk Halal
  3. ​Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budi Pekerti, dan Moderasi Beragama

​Siap Masuk Tahapan Pembahasan

​Deny menegaskan bahwa masuknya delapan Raperda ini menjadi langkah awal sinergi antara DPRD dan Pemkot Mojokerto untuk menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

​Selanjutnya, seluruh rancangan regulasi tersebut akan melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.

(Adv/Zacky)

Baca juga :