Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Mojokerto resmi menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027.
Keputusan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan atas usul prakarsa Raperda inisiatif DPRD 2027, perubahan Propemperda 2026, serta penetapan Propemperda 2027.
Ketua Propemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengonfirmasi bahwa delapan regulasi tersebut akan menjadi agenda utama legislasi daerah sepanjang tahun mendatang.
”Dari delapan Raperda tersebut, lima Raperda merupakan usulan Wali Kota dan tiga Raperda merupakan usulan dari DPRD,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Kamis (15/10/2026).
Focus Utama: Anggaran, Lingkungan, hingga Produk Halal
Lima Raperda usulan Wali Kota Mojokerto berfokus pada tata kelola anggaran daerah serta penguatan regulasi publik. Ketiga Raperda anggaran meliputi:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2026
- Perubahan APBD TA 2027
- APBD TA 2028
Selain jajaran regulasi keuangan, Pemkot Mojokerto turut mengajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.
Di sisi lain, DPRD Kota Mojokerto membawa tiga usulan inisiatif yang menyentuh isu-isu strategis masyarakat:
- Raperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Raperda Jaminan Produk Halal
- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budi Pekerti, dan Moderasi Beragama
Siap Masuk Tahapan Pembahasan
Deny menegaskan bahwa masuknya delapan Raperda ini menjadi langkah awal sinergi antara DPRD dan Pemkot Mojokerto untuk menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, seluruh rancangan regulasi tersebut akan melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.
(Adv/Zacky)
Baca juga :