Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (7/8/2023).
“Beberapa hal pokok atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sudah saya sampaikan, selanjutnya terkait dengan hal – hal teknis kebijakan dan penjelasannya dapat disampaikan pada saat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Lebih lanjut ia berharap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama tersebut benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto tercinta.“Ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KUA tahun 2024 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang diharapkan.Selanjutnya kebijakan umum APBD tersebut dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Wakil Ketua DPRD beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, serta anggota Forkopimda Kota Mojokerto, para camat dan lurah se-Kota Mojokerto. (inf/mjf/may)