Kembali, dua pemuda pengedar narkoba asal Sidoarjo diringkus polisi di Mojokerto saat melakukan transaksi. Dua paket sabu siap edar diamankan dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku yakni Nama : Lucky Andrianto (21) warga Dusun Yosowilangun Lor, Desa Sawo Tratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dan M. Firman Usuri (21) warga Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Kureksari, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya diamankan petugas sat melakukan transaksi dua paket sabu di dalam terminal baru di Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota dari Polsek Pungging, dilakukan pada Senin (22/08/2022) setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan akan adanya peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Saat itu, kedua pelaku yang telah menjadi incaran petugas diamankan saat akan melakukan transaksi di dalam terminal.
“Diamankan didalam terminal saat keduanya ini meninggal pembeli,” ungkapnya, Kamis (25/08/2022).
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan berat ± 0,40 Gram dan berat 0, 42 Gram yang di dibungkus dalam bekas bungkus rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku ini mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini menjadi buruan polisi.
“Petugas sudah kantongi identitas pemasok, ini masih kita kembangkan,” bebernya.
Selain mengamankan dua klip sabu, petugas juga turut mengamankan satu unit motor dan hpbyang digunakan sebagai sarana melancarkan sarane penjualan sabu-sabu.
Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (fad/gk)