Kemenkumham Buka Peluang Barang Tradisional Untuk Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Mahasiswa asal 12 negara mengikuti Ubaya Summer Program 2019, dengan satu diantaranya mencicipi Kue Tradisional Indonesia. Foto: Humas Ubaya

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” kata Andap Budhi Revianto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham di Jakarta, Senin (10/7/2023) seperti dilansir Antara.

Menurut Andap, hal tersebut dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Andap menjelaskan, langkah dan upaya yang telah dilakukan Yasonna Laoly Menkumham dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Daren Tang Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7/2023) lalu.

“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ujarnya.

Melalui Nice Agreement, imbuh Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” tandasnya. (ssnet/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :