
Pemerintah Teken SKB Terkait Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April
Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB 3 Menteri direvisi setelah usulan …… Selengkapnya,