MOJOKERTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Panitia Konstatasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, serta Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, pada Rabu (1/7). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi nyata di lapangan.
Panitia Konstatasi hadir secara langsung untuk melakukan pemeriksaan fisik objek tanah, meliputi letak, batas, luas, serta kondisi tanah yang dimohon. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh data yang akurat dan objektif sehingga setiap proses penerbitan hak atas tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan verifikasi fisik, tim juga berkoordinasi dengan para pihak terkait guna memastikan tidak terdapat permasalahan yang dapat menghambat proses penyelesaian permohonan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan tanah oleh Panitia Konstatasi, diharapkan setiap permohonan hak atas tanah dapat diproses secara tepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mojokerto.
