MOJOKERTO – Dalam rangka memastikan kesesuaian data dan kondisi fisik objek pertanahan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Duyung dan Desa Trawas Kecamatan Trawas, serta Desa Randubango Kecamatan Mojosari, Selasa (14/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung di lapangan. Tim Seksi P2 turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap objek yang dimohonkan guna memastikan kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen dan berkas permohonan yang telah masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi lokasi, pengecekan penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pertimbangan teknis yang diterbitkan nantinya didasarkan pada data yang akurat, valid, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun peraturan pertanahan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas sekaligus menjaga kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Verifikasi langsung di lapangan menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dalam memastikan bahwa setiap permohonan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang mengedepankan akurasi data serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca juga :