Mojokerto – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama pemerintah desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menyamakan pemahaman serta membangun sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL.
Sosialisasi dilaksanakan di beberapa desa, meliputi Desa Manduro Manggung Gajah, Desa Tunggal Pager, Desa Mlaten, Desa Tawangrejo, Desa Plososari, Desa Kejagan, Desa Temuireng, dan Desa Beratwetan. Melalui kegiatan ini, Tim PTSL memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tahapan pelaksanaan PTSL, peran dan tanggung jawab pemerintah desa, kelengkapan administrasi, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program.
Program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dengan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam menciptakan data pertanahan yang akurat, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami tujuan dan manfaat PTSL secara utuh, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Bersama, kita wujudkan tertib administrasi pertanahan untuk Mojokerto yang lebih maju dan berkeadilan.(lyd)
