Tim Kantah Kabupaten Mojokerto Cek Ulang terkait Permohonan Hak atas Tanah

Mojokerto – Dalam rangka menjamin ketelitian dan kepastian hukum dalam proses penetapan hak atas tanah, Tim Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengecekan ulang Panitia A terhadap permohonan pengakuan hak yang berlokasi di Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pertanahan yang harus dilalui sebelum diterbitkannya keputusan penetapan hak.

Pengecekan ulang Panitia A dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik, kelengkapan dokumen, serta kebenaran informasi yang diajukan oleh pemohon. Tim secara cermat melakukan verifikasi berkas, penelaahan riwayat penguasaan tanah, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Pengecekan ulang Panitia A tidak hanya menjadi bentuk pengawasan internal, tetapi juga upaya preventif untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, proses pengakuan hak atas tanah di Desa Wonokusumo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(lyd)

Baca juga :