Kantah Kabupaten Mojokerto Ikuti Rakor Pengajuan DAK

Mojokerto – Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penyelenggaraan Penataan dan Pendaftaran Tanah Jemput Masalah (PPKT JM) Tahun Anggaran 2027–2029. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perencanaan program pertanahan dapat tersusun secara matang, terarah, dan sesuai kebutuhan wilayah.

Dalam forum koordinasi tersebut, tim melakukan pembahasan mendalam terkait substansi usulan DAK PPKT JM, mulai dari pemetaan prioritas wilayah, kebutuhan anggaran, kesiapan data teknis, hingga penajaman program yang akan diajukan pada periode 2027–2029. Seluruh proses dilakukan secara terukur dengan menekankan pentingnya akurasi data, validitas rencana, serta kesesuaian dengan kebijakan nasional di bidang penataan dan pemberdayaan.

Keterlibatan aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam Rakor ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan pelaksanaan program pertanahan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sinergi lintas unit dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi kunci dalam menyempurnakan usulan sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal.

Melalui penyusunan perencanaan yang lebih komprehensif, diharapkan usulan DAK PPKT JM periode 2027–2029 dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat penataan wilayah, serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mojokerto. Kantah Kab. Mojokerto siap terus bergerak memberikan pelayanan terbaik dengan penuh profesionalisme dan integritas(*)

Baca juga :