Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (10/7) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, bawah rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 tersebut, diajukan dalam rangka proses perbaikan atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024.
“Pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan perubahan rencana kerja pembangunan daerah (P-RKPD) kabupaten mojokerto tahun anggaran 2024.
“Dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 ini, merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah,” ujar Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga mengatakan, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan perubahan rencana kerja pembangunan daerah (P-RKPD) tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2024 tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kabupaten mojokerto tahun 2024.
“Sebagaimana kita pahami bersama, RPJMD kabupaten mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah yakni terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Selanjutnya, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga memberikan gambaran singkat terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang diajukan sebagai berikut:
Pertama, pendapatan daerah. proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.113.718.954,- atau sebesar 2,25 persen dari APBD induk. kenaikan tersebut diperoleh dari kelompok pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 25.425.269.815,- yang mana kenaikan tersebut bersumber dari retribusi kesehatan pada blud sedangkan untuk pajak daerah tidak mengalami kenaikan. Serta kenaikan pada kelompok pendapatan transfer sebesar Rp. 33.688.449.139,-.
Kedua, terkait belanja daerah. dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis. Karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang rasional. besarnya belanja disusun berorientasi pada tujuan, hal ini berarti bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada P-RKPD tahun 2024.
Belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Proyeksi belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 97.739.556.102,- atau 3,38 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024.
Ketiga, terhadap pembiayaan daerah, bagaimana pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 303.691.618.361,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 38.625.837.148,-.
Bupati Ikfina juga menegaskan, bahwa penyerahan rancangan perubahan atas KUA APBD dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 ini dapat dibahas oleh segenap badan anggaran dewan.
“Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan,” harapnya. (dskm/gk/mjf)