Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto menghadiri Rapat Kerja (Raker) Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendapa Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Ikfina didampingi oleh Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa setiap program yang dilaksanakan oleh PKK terkait dengan pembangunan yang harus didahulukan adalah Mandatory Spending.
“Jadi saya bilang kepada anda semuanya, bahwa pemerintah daerah dalam merencanakan suatu kegiatan pembangunan nomor satu yang harus didahulukan adalah mandatory spending,” jelas Ikfina pada Rabu, (21/2) pagi .
Tidak hanya itu, Bupati Ikfina juga menambahkan bawah setelah adanya Mandatory Spending maka selanjutnya yang harus dipastikan adalah terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam program PKK tersebut.
“Kalau sudah terpenuhi selanjutnya adalah kita harus memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terpenuhi. Jadi pemerintah itu memberikan pelayanan, dan pelayanan itu ada standar yang harus dipenuhi. Dan kegiatan-kegiatan PKK itu masuk kedalam Mandatory Spending dan SPM,” tuturnya.
Dalam arahannya tersebut, Bupati Ikfina juga menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan pokja-pokja tersebut yang perlu dilakukan adalah kolaborasi setiap PKK.
“Sebetulnya intinya yang dibutuhkan adalah kolaborasi. Karena tadi saya tanya siapa yang P3K, honorer, karena saya ingin tahun anggaran yang ada di kecamatan, dan kemudian ditingkat kecamatan itu ada puskesmas, ada PLKB, ada KUA. Itulah perlunya adanya kolaborasi di level tingkat kecamatan,” jelasnya.
Diakhir sesinya arahnya, Bupati Ikfina juga mengajak para Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi kinerja Tim Penggerak PKK mulai tahun 2021 hingga 2024 ini.
“Maka ini nanti saya akan membuka sesi, Anda bisa menyampaikan yang pertama adalah evaluasi terhadap kinerja Tim Penggerak PKK kabupaten maupun kecamatan mulai dari 2021, 2022, 2023, dan 2024,” pungkasnya. (dskm/gk/mjf)