Selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2024, Satlantas Polres Mojokerto hingga jajaran Polsek di 14 Kecamatan telah menyita ribuan knalpot brong.
Informasi yang dihimpun Maja FM, selama masa KRYD tersebut, pihak kepolisian telah menyita ribuan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Ribuan knalpot brong itu yakni sebanyak 1.234 knalpot brong motor, serta 3 knalpot brong mobil. Ribuan knalpot bising itu disita oleh petugas dari 564 penindakan.
Iptu M Hariyazie Syakhranie, Kasatlantas Polres Mojokerto bilang, selain dikenakan tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) tersebut untuk dikembalikan ke standar. Kemudian, knalpot yang tidak sesuai spektek itu disita petugas.
Menurutnya, ribuan knalpot brong yang disita petugas dipastikan tidak akan dijual kembali, serta tidak sekedar dimusnahkan. Pihaknya merencanakan jika knalpot brong hasil sitaan itu akan dijadikan satu menjadi suatu karya. Namun Kasatlantas masih merahasiakan konsep rencana pembuatan monumen tersebut.
Nantinya karya dari ribuan knalpot brong itu akan menjadi media penyampai pesan bagi masyarakat. Terutama dampak pemakaian knalpot brong. Seperti suara bising yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas. (tim/gk/mjf)