Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi pemeliharaan data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) bersama 41 developer perumahan se-Kabupaten Mojokerto, di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (28/12) siang.
Pelaksanaan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, sebagai upaya Pemkab Mojokerto, agar data PBB P2 tahun 2023 lebih akurat, lebih valid antara basis data dan kondisi aktual di lapangan serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB P2.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan keberlangsungan pemerintahan serta pembangunan di Bumi Majapahit, bergantung pada bantuan transfer dari pusat dan PAD Kabupaten Mojokerto.
“Pembangunan di Kabupaten Mojokerto secara garis besar ada dua, berasal dari dana transfer dari pusat dan kedua dari pendapatan asli daerah. dan transfer dari pusat tidak cukup untuk memenuhi biaya operasional pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Bupati Ikfina juga mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 2,5 T hingga 2,9 T, sedangkan salah satu sumber terbesar PAD Kabupaten Mojokerto berasal dari PBB P2.
Maka untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari PBB P2, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto meminta kepada seluruh developer perumahan untuk terbuka terkait data kepemilikan rumah.
“Saya minta tolong dibantu terkait dengan masukan data, sinkronisasi data, sehingga jika datanya nanti sudah jelas, nanti bisa mempermudah Pemda untuk menarik pajak dari masyarakat, karena nanti bisa kembali lagi kepada masyarakat,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina berharap, sinkronisasi data PBB P2 bisa rampung pada awal tahun 2024, sehingga kedepannya, Pemkab Mojokerto dapat mempermudah dalam mengambil kebijakan untuk pembangunan di Bumi Majapahit.
“Kita berupaya supaya 3 bulan pertama di tahun 2024 urusannya bisa selesai, nanti akan bisa untuk mengambil kebijakan-kebijakan dan keputusan dalam memberikan kejelasan kepengurusan perizinan bagi semua jenis investasi yang di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (dsk/mjf/gk)