Maxi Rein Rondonuwu Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes),mengimbau kepada masyarakat supaya jangan asal melakukan fogging atau pengasapan untuk mengantasi demam berdarah dengue (DBD).
“Pengetahuan masyarakat terkait DBD belum cukup baik. Jangankan masyarakat, pejabat saja banyak yang meminta untuk melakukan fogging,” kata Maxi seusai peluncuran kampanye pencegahan DBD di Jakarta, Rabu (27/9/2023) seperti dikutip Antara.
Pemberantasan jentik nyamuk, kata Maxi, merupakan hal penting. Namun, tidak melalui fogging secara langsung, yang merupakan upaya lanjutan setelah adanya uji epidemiologi yang dilakukan oleh para ahli.
Uji epidemiologi tersebut, sambungnya, dilakukan dalam radius 100 meter dari tempat kasus dilaporkan terjadi, yang kemudian masyarakat diperbolehkan untuk melakukan fogging dalam radius tersebut.
“Kalau gak ada yang sakit di lingkungan itu, ya gak usah di fogging,” tegasnya, seperti yang dikutip dari suarasurabaya.net.
Maxi mengatakan intensitas fogging yang semakin sering justru dapat memicu nyamuk untuk menjadi lebih kebal terhadap zat insektisida, yang terkandung pada saat fogging.
Oleh karena itu, sebelum melakukan fogging, Maxi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kebersihan lingkungan tinggalnya terlebih dahulu.
Salah satunya adalah melalui tindakan 3M Plus, yang terdiri dari menguras dan menutup tempat-tempat penampungan air, serta mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti yang membawa virus DBD pada manusia.
Sedangkan plus, sambungnya, adalah dengan melakukan vaksinasi DBD demi mencegah dampak penyakit yang lebih berbahaya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai kondisi demam yang tak kunjung turun selama tiga hari, dan segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
“Keterlibatan masyarakat penting, dengan bagaimana mewujudkan kebersihan di lingkungan rumah sehingga nyamuk tidak berkembang,” tutur Maxi. (ssnet/gk/mjf)