Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto terus melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023. Pembaharuan DTKS mutlak diperlukan agar penerima bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Pemprov/Pemda tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto mengatakan, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di Kabupaten Mojokerto saat ini mencapai 9,71 persen dari jumlah penduduk sekitar 1.134.913 jiwa. Pembaharuan DTKS penting dilakukan lantaran status sosial di Kabupaten Mojokerto yang berubah-ubah.
“Jangan sampai bansos tersalurkan tidak tepat sasaran. Misalnya warga yang sudah pindah atau sudah meninggal, ini kan harus dilakukan pembaharuan data setiap bulannya. Kita meningkatkan exclusion eror, orang-orang yang tidak pernah dapat Bansos tapi kondisinya memprihatinkan,” jelasnya.
Masih kata Try, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir Inclusion eror yakni menghapus data warga mampu yang masuk dalam daftar dan menerima bansos.
“Pengembangan dan penambahan fitur dari aplikasi ini harus diinformasikan ke petugas operator maupun pendamping melalui sosialisasi DTKS tersebut. Sehingga sosialisasi kita gencarkan terus, baik secara offline maupun online, harapan kami untuk Exclusion dan Inclusion error bisa diminimalisir,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati berkesempatan menghadiri kegiatan sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Mojosari pada, Rabu (12/7/2023). Melalui agenda ini, Bupati meminta agar para pendata melakukan pendataan secara cermat dan tepat agar sasaran bantuan bisa akurat.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menekankan DTKS yang akurat dapat menjadi pedoman pemerintah dalam penyaluran bansos yang tepat sasaran. “Sehingga terkait pendataan harus diperiksa benar. Apa yang Anda kerjakan ini akan menjadi kunci awal dari tindakan yang akan dilakukan selanjutnya,” jelasnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga meminta pendamping saat pendataan agar melakukan cek ulang terhadap data tersebut. Ini lantaran kondisi kesejahteraan masyarakat bisa berubah sangat cepat, sehingga pendataan harus dilakukan sebaik mungkin dan selalu diupdate.
“Tolong cek ulang, bagi yang sudah mampu harus dikeluarkan dari data yang tidak mampu agar tidak menerima bantuan lagi,” pungkasnya. (bjt/gk/ram)