Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota. Wahyu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang.
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.
“Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan, dan baru beberapa hari saja (akhirnya) kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Toni mengungkapkan kerugian dari aksi kejahatan yang dilakukan Wahyu Kenzo mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan korbannya ada 25 ribu yang mencakup di Indonesia, bahkan sampai luar negeri seperti Amerika Serikat dan Rusia.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” beber Toni.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebutkan asistensi yang diberikan Polda Jatim itu dilakukan sejak awal penyelidikan setelah kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Tim Polda Jatim memberi asistensi bersama Polresta melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, beberapa saksi, dan juga berupaya memeriksa tersangka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Atas perbuatannya, Wahyu kini dijerat tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tandas Budi.(gk/maja)