Bupati Mojokerto Sosialisasikan Implementasi Sekolah Ramah Anak, Tekankan Hak Anak dan Perlindungan Pada Anak

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kembali mensosialisasikan implementasi sekolah Ramah anak (SRA) sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas di Kabupaten Mojokerto. Pada momen itu, Bupati Ikfina menekankan kepada tenaga pendidik PAUD se-Kabupaten Mojokerto agar memperhatikan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung PGRI, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Diikuti sedikitnya 500 peserta yang meliputi dari tenaga pendidik TK, kelompok bermain, Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Pos PAUD. Serta turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan Ardi Sepdianto, Ketua P2TP2A kabupaten Mojokerto, ketua HP3, ketua HIMPAUDI, ketua IGTKI, serta mengundang narasumber dari Fasilitator Nasional yakni Bekti Prasetyani dan Ahmad Ashari.

Terkait pemenuhan hak anak, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sudah menugaskan kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Terdapat 31 hak anak yang harus dipenuhi, Maka Ia menilai, sudah menjadi kewajiban bagi orang dewasa di sekitar anak-anak untuk memenuhinya.

“Jadi antara hak dan kewajiban kalau ada hak yang harus dipenuhi maka berarti ada yang punya kewajiban untuk memenuhinya dan ketika negara sudah menggariskan pemenuhan hak anak, maka berarti kewajiban melekat kepada orang tua dan orang dewasa di sekitar anak untuk melaksanakan pemenuhan hak anak,” ucap Ikfina, Rabu (7/12) pagi.

Bupati Ikfina juga mengatakan, adapun berbagai strategi dalam memenuhi kebutuhan hak anak serta perlindungan terhadap anak, yakni dengan salah satu cara yaitu mengintegrasikan pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan program dan kegiatan pembangunan di pemerintah daerah.

Lanjut Ikfina, hal tersebut perlu dilakukan, karena pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan daerah kabupaten layak anak dan melaksanakan pengarusutamaan gender. Ia juga menjelaskan, terdapat sebuah indikator atau alat ukur untuk pemerintah daerah dalam melaksanakannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban di seluruh perangkat daerah.

“Maka dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menjadi bagian dari salah satu perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang juga diwajibkan untuk melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak,” bebernya.

“Kemudian dilaksanakan kegiatan ini, disemua satuan pendidikan formal maupun informal yang berada dibawah tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang otomatis harus juga melaksanakan berbagai upaya pemenuhan hak anak dan juga perlindungan terhadap anak,” tambahnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, terkait dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, bahwa anak juga mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik maupun non fisik. Selain itu juga tidak boleh mengeksploitasi anak dalam mempekerjakan anak.

“Jadi didalam pemerintah terdapat Dinas Tenaga Kerja itu tugasnya memantau semua lapangan kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk memastikan ada tidak anak yang bekerja disitu, pekerja anak istilahnya seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Ikfina menilai, untuk mewujudkan SRA di Kabupaten Mojokerto maka perlu sinergitas dari semua lini, baik dari Pemerintah Daerah kabupaten Mojokerto maupun dari tenaga pendidik PAUD di sekolahnya masing-masing dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga, ini akan melengkapi, bagaimana kita menyiapkan generasi-generasi masa depan yang sekarang ini ada di asuhan kalian semuanya,” pungkasnya.

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :