Enam pemuda di giring ke kantor polisi setelah nekat mengkonsumsi minuman beralkohol di trotoar Jalan Raya Pahlawan, Kota Mojokerto Mereka terjerat razia penyakit masyarakat sekitar pukul 00.15 WIB pada Minggu (20/11/202) yang dilakukan Satgas Tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto Tiga diantaranya warga Kabupaten Mojokerto, yakni, GM (22) Desa Kenanten, Kecamatan Puri, PD (22) warga Kecamatan Dlanggu, dan GA (20) Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg.
Sementara tiga lainnya dari luar Mojokerto, AV (24) asal Kecamatan Semen, Kabupat Kediri, BH (21) beralamat Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dan AR (20) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekumpulan pemuda yang dalam kondisi mabuk, atau sedang mengkonsumsi minuman beralkohol ada di trotoar,” ucap Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam.
Pihaknya saat itu juga, segera mendatangi TKP (Quick Response). Lanjut Umama, setelah dipastikan kebenarannya, petugas Kepolisian segera mengamankan terhadap enam pemabuk tersebut dan melakukan penyitaan barang bukti minuman beralkohol.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum. Para pemuda ini dikenakan Pasal 492 ayat 1 KUHP.
BB yang kita amankan dua botol minuman beralkohol Anggur Merah cap Orang Tua. Satu botol kosong, lalu satunya masih ada setengah. Kegiatan mereka meresahkan warga sekitar, apalagi dikonsumsi di tempat umum,” ia memungkasi.(gk/maja)