Kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi anak kiai Jombang sudah masuk pada sidang dengan agenda putusan hakim atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar Kamis hari ini, (17/11/2022).
Tengku Firdaus, Anggota Tim JPU dari Kejati Jawa Timur mengatakan, sesuai jadwal, MSAT akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di PN Surabaya Kamis (17/11).
Sidang akan dilangsungkan secara terbuka, tidak seperti sidang sebelumnya yang dilakukan secara tertutup.
JPU optimis, dengan upaya pembuktian yang sudah dilakukan, majelis hakim akan berpendapat sama dengan JPU dan memberikan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
Seperti diketahui, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara. MSAT dijerat pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal karena terdakwa diduga telah memperkosa santriwatinya.(tim/zac)