Seorang pria asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi saat merekap judi toto gelap (togel). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan ribu uang titipan togel.
Penangkapan terhadap Buari, 52, warga Desa Watudakon, Kecamatan Pungging dilakukan petugas pada Selasa (25/10/2022) di sebuah warung kopi Dusun Dakon.
AKP Margo Sukwandi Kapolsek Pungging mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang mengetahui akan adanya judi togel yang kerap dilakukan di warkop sekaligus warung Blitar tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku saat merekap nomor togel.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan. Kami tangkap Selasa (25/10) malam di salah satu warung kopi di Desa Watudakon,” ungkapnya, Jum’at (28/10/2022).
Pelaku tak bisa berkutik saat diringkus petugas. Apalagi, saat itu dia tertangkap basah tengah merekap togel. Berikut barang bukti uang tunai Rp 774 ribu di saku celananya. Yang tak lain merupakan uang petaruh togel.
Bahkan, saat dikejar ke rumahnya petugas mendapati sejumlah barang bukti lain. Yakni dua lembar rekapan nomor judi tebak angka tersebut. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah menjadi pengepul togel sejak 2017 silam.
Pelaku mengaku biasa menyetor angka dan uang petaruh ke pengepul lain di Kabupaten Mojokerto yang masih buron.
“Hasilnya disetorkan ke pengepul lain yang saat ini sedang kami buru dalam pengembangan. Dalam sehari, rata-rata pelaku mendapat omzet Rp 500 ribu,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP juncto UU No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun lamanya.
“Kasus ini sedang kami kembangkan, kami sedang memburu pengepul togel berdasarkan keterangan pelaku,” tandasnya. (fad/gk)