Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan razia kamar kos. Namun sayangnya saat melakukan razia petugas tidak membawa surat perintah tugas (sprint).
Alhasil, petugas tidak bisa leluasa dalam melakukan razia dan masuk ke kamar-kamar kos untuk melakukan pemeriksaan. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri.
Razia yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) malam ini, petugas menyasar sejumlah kamar kos di Kecamatan Sooko, dan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Namun saat melakukan pemeriksaan di salah satu homestay di Kecamatan Puri, petugas tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa masuk memeriksa satu persatu kamar dan harus kembali tanpa hasil.
Hal tersebut, disinyalir karena petugas tidak dilengkapi surat perintah tugas (sprint).
Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Mojokerto Rukhaeni mengatakan, dalam razia kali ini petugas hanya mampu mengamankan satu pasangan buka suami istri yang berada di dalam satu kamar.
“Saat kami periksa, ada dua orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar. Alasannya mereka sedang menata undangan. Namun identitasnya tetap kami sita untuk diproses lebih lanjut di kantor,” ucap Selasa, 25 Oktober 2022.
Usai dapati satu pasangan bukan suami istri dalam sebuah kamar. Pihaknya lalu mengakhiri penyisiran dan berjanji bakal mengoptimalkan razia selanjutnya.
“Akan kami maksimalkan di razia berikutnya,” tandasnya. (fad/gk)