Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas.
Hal ini menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes membenarkan hal tersebut.
“Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah.” jelasnya, Rabu (19/10).
Lebih lanjut ia mengatakan akan segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. “Untuk Surat Edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek,” terangnya.
Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun dr. Farida mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter.
“Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter,” imbuhnya. (Dit/an)