Anggota Satnarkoba Polres Mojokarto kembali mengamankan seorang pria pengendar sabu. Dalam penangkapan ini, polisi harus merogoh kloset WC untuk mendapatkan barang bukti.
Pengedar yang diamankan yakni Dwi Bagus Putra Als Mocil (22) warga Perum Wikarsa Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Residivis dalam kasus serupa ini diamankan di sekitar rumahnya saat melakukan transaksi sabu pada Rabu (28/09/2022) siang.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setah petugas mendapati informasi adanya transaksi sabu disekitar Puri, petugas yang tidak mau kehilangan jejak kemudian melakukan penyelidikan.
“Hasilnya kita mampu mengamankan residivis dalam kasus serupa yakni sabu, ini masih kita kembangkan, kita juga sudah dapat identitas pemasoknya,” ungkapnya, Kamis (29/09/2022).
Dalam proses penangkapan terhadap Dwi Bagus Putra alias Mocil ini, sempat diwarnai kegelisahan pencarian barang bukti, lantaran pelaku saat diamankan mencoba mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti sabu di dalam WC.
“Setelah drama lumayan lama petugas akhirnya mendapatkan berang haram tersebut, pelaku rupanya menyimpan BB dalam kloset WC, mau tidak mau petugas harus merogohnya,” bebernya.
Pelaku tak bisa berkilah setelah petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,30 gram siap edar yang ternyata disimpan dalam kloset WC rumah pelaku.
“Kita juga amankan satu unit HP yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk melakukan transaksi,”tegasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bakal kembali mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
“Kembali kita kenakan dengan pasal 114 dan 112 KUHP tentang undang-undang narkotika dengan ancama maksimal diatas 3 tahun penjara,” tandasnya. (fad/gk)