Dalam rangka memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan penelitian lapang sebagai tindak lanjut atas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, pada Kamis (16/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto bersama perangkat desa setempat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari permohonan. Penelitian lapang dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi yang tersedia dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui pemeriksaan secara langsung, tim dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai letak, batas, luas, serta kondisi objek tanah yang dimohonkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan data dan fakta sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan permohonan yang diajukan.
Kegiatan penelitian lapang merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Dengan data yang valid dan hasil verifikasi yang akurat, diharapkan setiap langkah dan keputusan yang diambil ke depannya dapat dilakukan secara tepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga :