Halo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berupaya menjaga kualitas data pertanahan melalui penanganan setiap permasalahan secara cermat, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin baik.
Sebagai tindak lanjut hasil gelar kasus atas temuan dari kegiatan konstatering raport yang terindikasi terjadi tumpang tindih bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan penelitian data yuridis secara langsung di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Senin (20/7).
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Seksi Survei dan Pemetaan (SP), Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan (PPS). Tim terjun langsung ke lapangan untuk mengawal proses penelitian dan verifikasi data guna memastikan kesesuaian antara data yuridis, data fisik, dan kondisi riil di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait untuk menelusuri riwayat bidang tanah, melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang ada, serta mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan sebagai bahan penyelesaian permasalahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh data yang valid dan komprehensif sehingga permasalahan yang terindikasi tumpang tindih dapat diselesaikan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Baca juga :