Bupati Mojokerto Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Hitung Pemilu 2024

Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto menghadiri pelaksanaan pemusnahan surat suara  rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2) pagi.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

 

Pada pelaksanaannya, Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga turut ikut dalam prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.

Dalam laporannya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar,  DPRD Provinsi sebanyak  2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar,” tegasnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (dskm/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :