Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim tahun 2024 harus diberlakuan mulai bulan Januari ini.
Informasi yang dihimpun Maja FM, UMK Kota Mojokerto 2024 sebesar Rp 2.832.710 per bulan atau naik 4,51 persen dari tahun sebelumnya. Untuk itu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto akan memantau kepatuhan perusahaan atas UMK 2024.
Modjari, Plt Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto bilang, untuk pengawasan pihaknya membentuk tim untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap UMK. Termasuk membuka posko pengaduan, jika ada buruh yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai yang ditetapkan.
Terkait ancaman sanksi, Modjari mengatakan, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian dengan melibatkan lembaga kerja sama (LPS) tripartit. Sebab pengajuan rekomendasi UMK 2024 untuk Kota Mojokerto juga atas kesepakatan SPSI (serikat pekerja seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serta Pemkot.
Hingga saat ini DPMPTSP Naker Kota Mojokerto belum menerima usulan penangguhan UMK dari perusahaan. Sebab sebelumnya Apindo sepakat untuk menggaji para pekerjanya dengan patokan minimal Rp 2,8 juta.
Namun ada pengecualian bagi pemilik usaha dengan skala kecil dan menengah. Modjari bilang, perusahaan dengan modal dan jumlah tenaga kerja yang terbatas masih diperbolehkan memberi upah di bawah UMK. Tapi dengan catatan melalui kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan buruh. (tim/gk/mjf)