Sebanyak 30 guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto diangkat sekaligus diambil sumpah janjinya sebagai fungsional guru melalui pengangkatan pertama.
Puluhan fungsional guru tersebut diambil sumpah janjinya oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, didampingi Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, di Aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemkab Mojokerto, Jum’at, (29/12) siang.
Bupati Ikfina mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional guru ini merupakan bagian dari manajemen ASN yang dilaksanakan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya Sampaikan bahwa dilantiknya saudara menandai dimulainya pengembangan karir saudara, sehingga saya minta kepada seluruh pejabat fungsional guru yang di lantik hari ini untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal,” ujarnya.
Bupati Ikfina mengajak fungsional guru yang baru dilantik ini, untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Menurut Ikfina, guru-guru yang berkualitas dan berdedikasi adalah aspek berharga guna mewujudkan visi dan misi pembangunan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
“Pengangkatan bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga merupakan kultur apresiasi kita atas kontribusi ibu dan bapak sekalian dalam mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini berharap para guru terus mengembangkan diri dan berinovasi dalam metode pembelajaran sehingga memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perkembangan peserta didik.
“Dalam pelaksanaan tugas bapak ibu, mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang kondusif, inspiratif dan motivasi pada para siswa untuk berkembang secara optimal,” jelasnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga menegaskan jika dalam proses pengangkatan sebagai fungsional guru ini tidak ada sama sekali pemungutan biaya atau gratifikasi. Hal tersebut ia sampaikan pada seluruh peserta, guna menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.
“Saya ingatkan kembali, bahwa selama proses yang anda lalui sampai penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak dengan tegas,” pungkasnya. (dsk/mjf/gk)