Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp 82 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/11) siang.
Pada prosesi penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp 62 Miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp 20 Miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp 24,8 Miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp 8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.
Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 Miliar untuk KPU dan Rp 12 Miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya,” ujarnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. sehingga, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.
“Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita,” bebernya.
Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal juga menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Selain itu, Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah usai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.
“Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan,” pungkasnya. (dskm/gk/mjf)