Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 10-15%.
Dasar kenaikan itu disebut sesuai penelitian survei lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Partai buruh dan KSPI akan memperjuangkan UMP dan UMK 2024 naik 15%, sekurang-kurangnya adalah 10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (22/7/2023).
Said menyebut pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia dan dari situ ditemukan terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang paling tertinggi mengalami kenaikan yakni sewa rumah, ongkos transportasi dan pendidikan anak.
“Jadi KHL itu ada 60 item, misal beras, daging, kemudian pakaian, alat komunikasi, sewa rumah, pendidikan dan sebagainya ditemukan kenaikan tahun 2022-2023 dan prediksi 2024 ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%,” ucapnya.
Selain itu, Said meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
“Faktor ekonominya yang dipakai harus inflasi plus pertumbuhan ekonomi, walaupun di dalam omnibus law ada index tertentu kami tidak setuju,” tegasnya.
Jika tidak ada halangan, rencananya KSPI dan Partai buruh akan menggelar aksi pada 26 Juli 2023. Terkait keterlibatan anggota dan sejumlah tuntutan, akan disampaikan dalam konferensi pers kemudian.(gk/maja)