Gubernur Khofifah mengajak Kepala Sekolah serta Komite Sekolah memiliki komitmen yang sama. Khususnya agar Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan liar (pungli) yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Seperti ekstrakurikuler, olimpiade maupun kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ujar Gubernur Khofifah usai penandatanganan Pakta Intergitas di Dyandra Convention Center Surabaya, Jumat (21/7/2023).
Khofifah menjelaskan, adanya Pakta Integritas ini, semua harus sepaham, pungutan yang dilakukan Komite atau Sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan akuntabel dan kredibel.
“Selain itu, setiap proses perencanaan program yang dilakukan Komite harus jelas tujuan dan peruntukannya, serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite. Kemudian, dilaporkan pada Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Khofifah berharap dengan penandatanganan Pakta Integritas, capaian prestasi pendidikan yang diterima Jawa Timur juga diikuti tata kelola yang sangat baik pula.
Gubernur berharap tidak ada lagi kejadian pungli di lingkungan sekolah setiap menyambut ajaran baru atau untuk kelulusan siswa.
“Jangan terjadi lagi sampai seterusnya. Jadi, ini proses terakhir kita, kita harapkan ada komitmen. Insya Allah Jatim memberi contoh ke provinsi lain. Bahkan, kami meminta kabupaten/kota melakukan hal sama, karena PPDB kan juga di tingkat SD dan SMP juga,” pungkasnya.(gk/maja)