Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kebijakan Golden Visa kemungkinan akan terbit bulan ini. Golden Visa akan menjadi bekal yang diberikan kepada perusahaan asing hingga warga negara asing (WNA) untuk investasi dengan jumlah tertentu di dalam negeri.
“Saat ini Peraturan Presiden sebagai dasar kebijakan tersebut tengah menunggu ditandatangani.Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Itu saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” jelasnya.
Menurut silmy, kebijakan ini menguntungkan pemerintah Indonesia. Sebab selain pemberian visa yang sangat selektif, perusahaan yang ingin mendapatkan Golden Visa harus melakukan investasi ril minimal USD 50 juta dolar. Sementara untuk perorangan, besaran nilai investasi di obligasi pemerintah adalah dengan nominal minimal USD 350 ribu.
“Mereka harus melakukan investasi ril, bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas,” pungkasnya. (gk/mjf/ram)