DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD Kota Mojokerto. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama yang dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (28/6) sore.

Wali Kota Ika Puspitasari dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi seluruh jajaran DPRD Kota Mojokerto. “Saran, masukan dan harapan yang disampaikan dalam pembahasan merupakan evaluasi dan bahan masukan yang sangat berharga untuk penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD tahun depan,” kata wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Ning Ita menambahkan bahwa semua saran dan masukan dari jajaran legislatif merupakan upaya untuk bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto guna memulihkan ekonomi dan reformasi pelayanan dasar yang didukung penguatan SDM dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, dengan fokus pada kesehatan, pendidikan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto.

“Saya berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” harap Ning Ita.

Pada sidang paripurna ini, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengucapkan selamat atas predikat WTP kesembilan kali yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto secara berturut-turut dari BPK RI. “Semoga prestasi tersebut bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Deny.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, Deny juga menyampaikan beberapa catatan untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya adalah memprioritaskan rekomendasi dari BPK.

“Beberapa rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 60 hari setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan. Hal ini harus menjadi prioritas kepala daerah dalam penyelesaiannya,” terangnya.

Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Wali Kota Mojokerto, Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaaan APBD Tahun 2022, akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda. (dskm/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :