#SobATRBPN, sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan dan sosial masyarakat. Mari bersama-sama mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf demi mewujudkan Indonesia Lengkap.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf melalui kegiatan Lintas Sektor (Lintor) Wakaf berjalan optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Kegiatan Lintor Wakaf pada Senin (27/7) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan Sekretaris Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Bapak Ali Mashudin, A.Ptnh., M.H.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan target sebanyak 400 bidang tanah wakaf untuk disertipikatkan pada tahun ini. Hingga saat ini, sebanyak 210 bidang telah diajukan untuk proses sertipikasi. Oleh karena itu, dukungan aktif dari pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat, baik berupa masjid, musala, maupun tempat ibadah agama lainnya yang berada di wilayah masing-masing.
“Peran kepala desa dan sekretaris desa sangat penting dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kami berharap seluruh potensi tanah wakaf yang ada dapat segera terdata dan diajukan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar beliau.
Selain membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf, dalam kesempatan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk segera melengkapi dokumen administrasi berupa tanda tangan Panitia A yang masih belum terpenuhi, baik pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Lintor Wakaf, guna mendukung kelancaran penyelesaian program strategis yang tengah berjalan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dengan pemerintah desa semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf bagi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga :