HUT Kabupaten Mojokerto ke-730, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Dalam rangkaian HUT Kabupaten Mojokerto ke-730, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan undian dengan total hadiah ratusan juta rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj. Mardiasih SH, MH  menjelaskan, warga Kabupaten Mojokerto yang ingin mendapatkan hadiah total ratusan juta rupiah bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Syaratnya, warga harus membayar semua tunggakan pajak daerah bebas bunga.  Seperti, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Minerba, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), danPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tanggal 5 Mei 2023 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Kata Mardiasih, warga jangan tunda lagi untuk membayar Pajak sekarang juga. Ayo bersama membangun Kabupaten Mojokerto dengan tertib membayar pajak.  Dari pajak kita berpijak untuk membangun berkelanjutan. (gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :